Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan RIA (31) penyebar foto dan video syur seorang perempuan berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabar di media sosial sebagai tersangka. Sedangkan RJ (30) perempuan yang di foto dan video tersebut masih menjadi saksi.
ADVERTISEMENT
Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, RJ masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui persetubuhannya dengan RIA direkam. RIA, kata Hari, merekam persetubuhannya dengan RJ secara sembunyi-sembunyi.
"Sementara masih saksi yang bersangkutan (karena) ketika video dibuat tidak mengetahui. Pelaku merekam secara sembunyi-sembunyi," kata dia di Mapolda Jabar (20/9).
RJ dapat menjadi tersangka bila ternyata aksi tak senonoh tersebut diperbuatnya secara sadar. Saat ini RJ masih trauma usai aksi mesumnya tersebar di media sosial sehingga polisi belum dapat memintainya keterangan lebih lanjut.
Hari menuturkan, pemilik akun Twitter @Hijabbondage yang mengunggah video tersebut pada 14 September 2019 akan dicari oleh polisi. Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan video porno agar tidak menyebarkannya kembali.
ADVERTISEMENT
"Yang pemilik akunnya akan kita kejar," tegas dia.
Sebagai informasi, RJ dan RIA merupakan staf pengajar honorer di salah satu sekolah di Purwakarta. RJ adalah pengajar bahasa Inggris. Meski pengajar di sekolah negeri, keduanya belum berstatus PNS.
RIA disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.