Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
kumparanNEWS
23 Apr 2024
TikToker @Galihloss29 Ditangkap
TikToker Galih Noval Aji Prakoso, pemilik akun @/Galihloss29, jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten hewan mengaji yang dibuatnya. Dia pun membuat video permintaan maaf dan mengaku menyesal.
Namun, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan Galih tetap ditahan sejak ditangkap pada Selasa (23/4). Dia dijerat dengan Undang-Undang ITE atas laporan polisi tipe A atau laporan yang dibuat sendiri oleh kepolisian.
Galih dijerat UU ITE, dia terancam penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda terbanyak Rp 1 miliar. Dia ditangkap terkait konten tebak-tebakan ke seorang bocah soal “hewan-hewan apa yang bisa mengaji”. Bocah itu menjawab ‘paus’, selanjutnya direspons Galih dengan mempelesetkan kalimat pembuka ngaji sebelum mengucapkan bismillah.
📸: Dok. Humas Polda Metro Jaya.
2
5
5 Komentar