Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
kumparanNEWS
3 Mei 2024
Ada Bukti CCTV, Gak Dijerat Pembunuhan Berencana
Kepolisian menjerat pelaku kasus ‘wanita dalam koper’ dengan Pasal Pembunuhan 338 KUHP dan Pasal Pencurian dengan Kekerasan, 365 KUHP. Kepolisian tidak menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, dengan alasan belum terpenuhinya unsur-unsur terkait pembunuhan berencana.
Gurnald menjelaskan, koper yang dipakai untuk menyembunyikan jenazah korban bukan barang yang sudah disiapkan sebelumnya. Melainkan dibeli setelah Arif membunuh Rini.
Begitupun saat keduanya ke sebuah hotel di Bandung yang menjadi lokasi pembunuhan. Berdasarkan pengakuan pelaku sejauh ini pada polisi, pelaku tidak berniat untuk membunuh korban.
📸: Dok. kumparan/Jonathan, Polda Metro Jaya.
1
0 Komentar
Belum ada komentar