Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
kumparanNEWS
22 Jul 2024
Jabatan Mentereng Alex Denni
Alex Denni, mantan Deputi KemenPANRB, akhirnya ditangkap Kejari Bandung pada 19 Juli 2024, meski kasus korupsinya sudah inkrah sejak 26 Juni 2013. Dalam kurun waktu 11 tahun tersebut, Alex tetap menduduki berbagai jabatan penting di BUMN dan kementerian, termasuk Deputi Bidang SDM di Kementerian BUMN dan KemenPANRB.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengkritik penegakan hukum yang lamban, menilai alasan Kejari Bandung yang baru menerima Akta Pemberitahuan Kasasi pada April 2024 sebagai tidak masuk akal. Menurut Kurnia, kasus ini mencerminkan buruknya penegakan hukum di Indonesia.
Kurnia juga mempertanyakan peran BIN dalam menelusuri rekam jejak calon pejabat, mengingat selama 11 tahun tersebut, Alex bisa terus menduduki jabatan mentereng tanpa terdeteksi statusnya sebagai terpidana korupsi.
0 Komentar
Belum ada komentar