Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
kumparanNEWS
5 Agt 2024
Mahasiswi yang Tabrak IRT Minta Maaf
Marisa Putri (21), seorang mahasiswi di Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dan menewaskan ibu rumah tangga Renti (46) pada Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB.
Marisa, yang dalam pengaruh alkohol dan narkoba saat kejadian, mengaku tidak sadar telah menabrak korban. Dalam konferensi pers, ia mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban. Tes urine menunjukkan Marisa positif amfetamin dan metafetamin.
Polisi tengah memburu dua teman Marisa yang diduga memberi narkoba. Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan 6 tahun.
📸: Dok. kumparan.
1
0 Komentar
Belum ada komentar