kumparanNEWS
verified-green
18 Agt 2024
Jessica Wongso Resmi Bebas Bersyarat
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat hari ini. Perempuan yang dihukum penjara 20 tahun ini akhirnya merasakan udara di luar jeruji Lapas Pondok Bambu, usai menjalani penjara 8 tahun 6 bulan. Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya sempat mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut. Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna. 📸: Dok. kumparan/Fadlan.
3
comment
0 Komentar
Belum ada komentar