kumparanNEWS
verified-green
21 Agt 2024
Debat Panas di Baleg soal Usia Calon di Pilkada
Pembahasan revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR bersama pemerintah pada Rabu (21/8) telah memasuki tahap yang cukup krusial. Rapat yang diadakan di Baleg, DPR RI, Jakarta Pusat, telah sampai pada pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), khususnya mengenai syarat usia calon kepala daerah. Perdebatan ini berlangsung alot karena adanya dua putusan berbeda dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia tersebut. Mahkamah Agung menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan, sedangkan untuk calon wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati adalah 25 tahun. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa usia minimal tersebut harus dicapai saat calon ditetapkan, bukan saat dilantik. Perbedaan pandangan ini membuat rapat semakin kompleks, dengan masing-masing fraksi diminta menyampaikan pendapatnya.
2
comment1
1 Komentar