Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
8 Nov 2024
Keraton Yogya Gugat PT KAI
Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI ke Pengadilan Negeri Yogyakarta (PN Yogya). Gugatan ini terkait tanah kasultanan yang diklaim PT KAI di kawasan Stasiun Tugu Yogya. Penghageng Kawendanan Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono mengatakan masalah ini tak perlu dibesar-besarkan. Pihaknya hanya ingin menertibkan administrasi saja.⁠ Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogya, gugatan itu teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK. Selain PT KAI, pihak yang tergugat adalah Kementerian BUMN.⁠ ⁠ Dalam gugatan primer di antaranya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 yang dimiliki oleh penggugat.⁠ 📸: Dok. Shutterstock, KAI Daop 6, kumparan/Aditia Noviansyah, kumparan/Panji.⁠
1
comment1

1 Komentar