kumparanNEWS
verified-green
5 Feb 2025
Tatib DPT Direvisi, Bisa Bebas Ganti Pejabat?
Tata tertib DPR resmi direvisi, dengan tambahan pasal yang memungkinkan mereka mengevaluasi pejabat yang lolos fit and proper test DPR. Revisi ini diajukan MKD pada 1 Januari, dibahas di Baleg 3 Februari, lalu disahkan dalam rapat paripurna kemarin (4/2). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bilang revisi ini hanya memperjelas fungsi pengawasan DPR. Salah satu alasannya, ada pejabat yang masa jabatannya panjang hingga usia 70 tahun, tapi dalam kondisi sakit-sakitan. Dengan aturan baru ini, DPR bisa mengusulkan pejabat tertentu untuk kembali menjalani fit and proper test demi memastikan mereka tetap layak menjalankan tugas. Tapi, apakah ini artinya DPR bisa mencopot pejabat di tengah jalan? Dasco belum mau bicara sejauh itu.
2
comment
0 Komentar
Belum ada komentar