Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0


kumparanNEWS
24 Mar 2025
Rumah Digusur, 20 Tahun Tak Ada Ganti Rugi, Tetap Kena Pajak
Henny Yulianti, seorang janda di Karawang, sudah 20 tahun mencari keadilan atas rumahnya yang digusur untuk pembangunan jalan penghubung Karawang-Bekasi. Ia sempat menolak menjual rumahnya karena harga ganti rugi yang ditawarkan jauh lebih rendah dari yang ia minta. Namun, pemerintah tetap menggusur rumahnya tanpa memberikan kompensasi yang layak. Lebih parahnya, ia dipaksa menandatangani kuitansi kosong yang kemudian dijadikan bukti pembayaran.
Tak hanya kehilangan tempat tinggal, Henny juga mengalami kejanggalan lain. Hingga 2024, ia masih menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan tetap harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah rumahnya yang kini telah menjadi jalan raya. Nasib serupa juga dialami oleh beberapa pemilik tanah lain yang digusur tanpa kompensasi.
2
0 Komentar
Belum ada komentar