Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0


kumparanNEWS
11 Apr 2025
Girang, Nunggak Pajak 9 Tahun Cuma Bayar Rp 982 Ribu
Pemprov Banten resmi menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kebijakan ini, pokok pajak dan denda dari tahun 2024 ke bawah dibebaskan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025.
0 Komentar
Belum ada komentar