

kumparanNEWS
22 Sep 2025
Duduk Perkara Desa di Bogor Dijadikan Jaminan Utang Bank
Mencuat kabar desa di Bogor dijadikan agunan bank hingga kini jadi polemik. Bermula diungkap Mendes Yandri saat rapat bareng DPR. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi, turun langsung dan menemukan bahwa desa tersebut tak cuma kena masalah agunan.
Ade menjelaskan, tahun 1983, terdapat perjanjian akta kredit antara PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu atas nama Haji Mohammad Madrawi dengan PT Bank Perkembangan Asia (BPA). Direktur bank tersebut bernama Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat.
Kredit pun cair sebesar Rp 850 juta. Lahan 406 hektare pun dijadikan agunan kredit tersebut oleh Madrawi.
"Haji Madrawi ini, menurut warga atau menurut perangkat desa, adalah pekerja atau pegawai dari Lee Chian Kiat. Kalau kita berspekulasi, tidak mungkin (hanya) mereka berdua, mungkin di pemerintah desa dulunya juga ada keikutsertaan (kongkalikong) karena kok bisa dengan bukti girik Letter C bisa diterima jadi agunan?" kata Ade.
0 Komentar
Belum ada komentar
