Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
26 Sep 2025
Peran 9 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M
Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant milik bank BUMN dengan nilai kerugian mencapai Rp 204 miliar. Para tersangka terbagi dalam tiga kelompok, yakni karyawan bank, pembobol rekening, serta pelaku pencucian uang.⁠ ⁠ Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka AP, kepala cabang bank, memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku. GRH, pejabat bank lainnya, menjadi penghubung antara AP dengan jaringan pembobol rekening. Sementara, C alias Ken bertindak sebagai aktor utama pemindahan dana dengan mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset.⁠ ⁠ Selain itu, DR berperan sebagai konsultan hukum, NAT sebagai mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal, R sebagai mediator, serta TT yang mengelola hasil kejahatan. Dua tersangka lain, DH dan IS, masing-masing bertugas membuka blokir dana serta menyiapkan rekening penampung.⁠
comment1

1 Komentar