

kumparanNEWS
20 Nov 2025
Tersangka Penculik Bilqis 9 Kali Jual Anak ke Suku di Jambi
Polda Sulsel terus mengusut penculikan Bilqis (4), yang ditemukan di kawasan hutan pedalaman di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) Jambi. Empat orang ditetapkan tersangka: Sri Yuliana, Meriana, Adit Saputra, dan Nadia Hutri. Pemeriksaan mengungkap bahwa mereka bukan baru sekali terlibat, melainkan sudah berkali-kali melakukan jual-beli anak dengan modus adopsi.
Sri Yuliana mengaku 3 dari 5 anak kandungnya dijual Rp 300 ribu pada 2022-2023. Dua anak lainnya kini berada di UPTD PPA Makassar. Nadia diketahui aktif jadi perantara adopsi ilegal lewat medsos dan 2 kali menyalurkan bayi ke Meriana di Jambi, dengan imbalan hingga Rp 1,3 juta.
Meriana berperan sebagai pembeli sekaligus penjual kembali anak ke salah satu kelompok suku di Jambi melalui seseorang berinisial L. Polisi menyebut ia sedikitnya 7 kali transaksi, beli bayi dari ibu kandung Rp 16-22 juta dan jual lagi Rp 26-28 juta. Sementara itu, Adit Saputra mengaku 9 kali mengantar anak untuk diserahkan ke L, dibantu seorang sopir.
2 Komentar
