

kumparanNEWS
22 Nov 2025
Pilu Pekerja Migran RI Disekap 21 Tahun di Malaysia
SN, pekerja migran asal Temanggung, disekap dan dieksploitasi majikannya di Malaysia selama 21 tahun. Sejak mulai bekerja sebagai ART pada 2004, ia dikurung, dilarang berkomunikasi dengan keluarga, tak diberi gaji, dan mengalami kekerasan hingga menyebabkan cacat permanen.
Kondisi itu baru terungkap ketika anak majikan, yang diasuh SN sejak usia tiga tahun, melaporkan orang tuanya sendiri ke polisi karena tak tega melihat kekerasan yang terus terjadi. Pada 19 Oktober 2025, SN akhirnya berhasil diselamatkan oleh kepolisian Malaysia dan kini ditempatkan di rumah perlindungan selama proses penyidikan berlangsung.
KBRI menuntut keadilan kepada pemerintah Malaysia dan menyiapkan pengacara untuk mendampingi SN. "Betul-betul diperlakukan macam budak, makan sedapatnya, ada kekerasan fisik. Kita tuntut kompensasi atas itu, juga minta majikan dipidana," kata Dubes RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono.
0 Komentar
Belum ada komentar
