

kumparanNEWS
30 Des 2025
428 Napi di Lapas Aceh Tamiang Dilepas Imbas Bencana
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melepaskan 428 warga binaan dari Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, yang terdampak banjir besar. Keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan karena kondisi lapas yang terendam hingga mencapai atap.
Secara total, banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berdampak pada 18 unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Kemenimipas menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan warga binaan di tengah kondisi darurat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa keberadaan para napi yang dilepaskan masih belum terpantau. Setelah situasi membaik, pemerintah akan melakukan pencarian untuk mengembalikan mereka ke rutan.
0 Komentar
Belum ada komentar
