kumparanNEWS
verified-green
5 Jan 2026
Menkum Soal KUHP-KUHAP Baru: Tak Ada Niat Bungkam Demokrasi
Pemerintah tegaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UU Penyesuaian Pidana tak bertujuan membungkam demokrasi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tekankan kritik ke pemerintah tetap boleh dan justru dibutuhkan, selama dilakukan secara bertanggung jawab demi bangsa dan negara. Supratman sampaikan pemerintah hargai berbagai upaya koreksi terhadap KUHP dan KUHAP, termasuk gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga memahami adanya kekhawatiran publik terkait penerapan aturan baru tersebut, namun mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaannya. Ia mengakui masih ada sejumlah pasal yang menuai perdebatan, terutama terkait penghinaan terhadap lembaga negara, perzinaan, dan aturan bagi demonstran. Pemerintah berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci seiring berjalannya implementasi di lapangan.
comment
0 Komentar
Belum ada komentar