kumparanNEWS
verified-green
8 Jan 2026
Aset Rp 96 M Disita dari Kasus Judol Modus Perusahaan Fiktif
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 21 situs judol yang beroperasi dengan modus berkedok perusahaan fiktif. Penyidik menyita uang dan aset senilai total Rp 96,7 miliar. Penyitaan terbesar berasal dari laporan polisi terkait sejumlah situs bertaruh daring seperti Slotter Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, hingga DP Maxwin. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan 3 tahap penyitaan dengan total dana Rp 33,87 miliar dari 142 rekening. Selain itu, dari kasus situs Kedai 69 disita aset Rp 92,64 miliar dari 15 rekening, serta dari situs Abadi Cash disita Rp 3,68 miliar dari 30 rekening.⁠ ⁠ Selain dana tunai, polisi juga sita aset fisik berupa 2 mobil senilai sekitar Rp 2,66 miliar dan satu unit ruko senilai Rp 1,82 miliar. Lima orang jadi tersangka dengan peran sebagai fasilitator transaksi, perantara dan pembuat dokumen palsu, pengumpul data identitas, hingga pihak yang kerja sama dengan merchant luar negeri untuk aktivitas bertaruh daring.⁠
1
comment
0 Komentar
Belum ada komentar