

kumparanNEWS
31 Jan 2026
Kemenkes: Khusus Kesehatan, Gas N2O Hanya Boleh Dipakai dRS
Kementerian Kesehatan RI menegaskan gas nitrous oxide (N2O) memiliki beragam fungsi di berbagai sektor, namun untuk keperluan medis penggunaannya dibatasi ketat dan hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit. Penegasan ini disampaikan menyusul kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah yang turut menyorot penyalahgunaan gas tersebut.
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan N2O bukan semata gas medis karena juga digunakan di sektor pangan, pertanian, hingga otomotif. Namun, khusus bidang kesehatan, N2O dikategorikan sebagai gas medik yang tata kelolanya diatur pemerintah dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Ia menegaskan, penggunaan N2O sebagai gas medis hanya diperbolehkan di rumah sakit dengan prosedur dan tenaga yang berkompeten. Dalam praktik medis, gas ini digunakan sebagai anestesi umum, analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur tertentu, termasuk kedokteran gigi.
0 Komentar
Belum ada komentar
