Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
10 Mar 2026
Sidang Kasus Anggota TNI Sebar VCS Pacar di Medan
Seorang anggota TNI, Sertu Muhammad Fadly Sitepu (29 tahun), menjalani sidang putusan terkait kasus pemerasan terhadap kekasihnya sendiri. Muhammad Fadly dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Sertu Fadly tidak terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pemerasan. Namun, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. “Terdakwa hanya melakukan pengancaman berupa ucapan akan menyebarkan video call sex Saksi-1 dan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan ataupun melakukan ancaman kekerasan atau ancaman lain terhadap keselamatan diri Saksi-1,” ujar Iskandar.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar