Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
3 Apr 2026
Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina
Parlemen Israel (Knesset) meloloskan UU yang terapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Ini berbentuk hukuman gantung. Hal ini menuai beragam kecaman termasuk dari Kementerian Luar Negeri RI. Lewat akun X resminya, @Kemlu_RI, menyatakan bahwa hukuman itu mengesampingkan rasa keadilan. Hukuman mati secara terang-terangan ini dianggap melanggar konvensi Jenewa keempat, termasuk perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan hak-hak berpolitik. Indonesia juga menyerukan agar Israel membatalkan legislasi ini, menghentikan segala tindakan yang berlawanan dengan hukum internasional, serta memastikan perlindungan hak-hak warga Palestina, yang termasuk para tahanan.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar