

kumparanNEWS
4 Apr 2026
Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Tetangganya di Bekasi
Polisi tangkap PBU (30), MSN (29), dan SR (24) terkait kasus penyiraman air keras ke Tri Wibowo (57), warga Bekasi. Polisi sebut aksi ini dilatarbelakangi sakit hati dan dendam yang telah lama dipendam PBU.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni ungkap PBU merasa pekerjaannya sebagai ojol direndahkan korban hingga memicu sakit hati bertahun-tahun. PBU juga ngaku kesal karena korban pernah menutup bak sampah di depan rumahnya pakai pot bunga sehingga tak bisa digunakan.
Sakit hati itu berkembang jadi rencana kejahatan. PBU pernah 3 kali rencanakan penyiraman air keras ke Wibowo, namun gagal. Akhirnya, ia bayar MSN dan SR untuk melakukannya dengan imbalan Rp 9 juta. Eksekusi dilakukan pada 31 Maret 2026.
Kini ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana ditambah sepertiga.
0 Komentar
Belum ada komentar
