

kumparanNEWS
7 Apr 2026
Korban Pencabulan Driver Online di Jakpus Trauma
Seorang driver taksi online, Wendy Arie Harjanto (39), ditangkap polisi usai melakukan kekerasan seksual terhadap penumpangnya, perempuan berusia 20 tahun, di Jakarta Pusat pada 14 Maret 2026.
Pelaku ditangkap pada 1 April di Depok. Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo, menyebut korban saat ini masih dalam pendampingan dan menjalani pemulihan trauma di rumah aman. Korban mendapat pendampingan dari layanan PPA DKI Jakarta, termasuk asesmen psikologis, konseling, serta perlindungan.
Kasus bermula saat korban memesan taksi online. Di perjalanan, pelaku mengajak berbincang dengan arah tidak pantas, lalu melakukan tindakan fisik yang mengganggu korban. Korban sempat merekam kejadian dan melakukan perlawanan hingga berhasil keluar dari mobil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
0 Komentar
Belum ada komentar
