

kumparanNEWS
7 Apr 2026
Pelaku Penganiayaan Maut Hajatan di Purwakarta Ditangkap
Polisi menangkap Yogi Iskandar (36), pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap Dadang (58 tahun)—pemilik hajatan yang tewas di Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (4/4).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, kasus ini bermula saat korban tengah menggelar hajatan acara pernikahan di kediamannya di Desa Kertamukti.
Menurutnya, pelaku yang dalam kondisi mabuk meminta uang tambahan untuk membeli minuman keras. Namun, permintaannya tidak terpenuhi dan memicu emosi.
Dewa Putu menjelaskan, di lokasi, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya tiada.
Pelaku kini dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP.
0 Komentar
Belum ada komentar
