

kumparanNEWS
8 Apr 2026
BNN Minta Vape Dilarang di RUU Narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta pelarangan vape atau rokok elektrik dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Permintaan itu disampaikan setelah BNN menemukan kandungan zat obat terlarang dalam sejumlah cairan vape.
Suyudi memaparkan, dari uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya dari liquid vape tersebut.
Ia menjelaskan, pelarangan vape sebelumnya telah lebih dulu dilakukan oleh sejumlah negara di kawasan ASEAN. Oleh karena itu, BNN berharap pelarangan vape juga bisa diterapkan di Indonesia.
0 Komentar
Belum ada komentar
