Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
20 Apr 2026
Saat MUI Soroti Penguburan Ikan Sapu-sapu
MUI mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan. Namun, MUI mengakui kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan). Dalam perspektif syariah, membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons masukan tersebut dan menyatakan akan melibatkan pihak yang kompeten untuk memperbaiki tata cara pemusnahan. Ia menegaskan, langkah operasi penangkapan ikan sapu-sapu tetap akan dilanjutkan karena dinilai penting untuk menjaga ekosistem perairan di Jakarta. Menurutnya, populasi ikan tersebut sudah mendominasi biota air dan berpotensi merusak keseimbangan lingkungan.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar