Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
20 Apr 2026
Pembuat Web Desa di Karo Divonis Korupsi Kayak Kasus Amsal
Lagi-lagi seorang pekerja kreatif pembuatan website profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, jadi terdakwa korupsi. Kasus ini mirip perkara Amsal Sitepu, yang didakwa melakukan korupsi pembuatan video profil desa—yang kini sudah dibebaskan. Namanya Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif yang divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan subsidair (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026. Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020-2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Ia didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kasus Toni ini membuat sejumlah massa aksi mendatangi Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan, Kota Medan, pada Senin (20/4). Mereka menuntut pembebasan Toni, sebagaimana Amsal Sitepu.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar