

kumparanNEWS
21 Apr 2026
Melihat Kasus Pembuatan Web Desa yang Bikin Toni Aji Dibui
Toni Aji Anggoro, seorang pekerja kreatif di Kabupaten Karo, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus korupsi pembuatan website desa tahun anggaran 2020-2023.
Toni dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan Jesaya Perangin-angin menyalahgunakan anggaran dana desa dalam pengerjaan proyek di 14 desa di di Kabupaten Karo. Penyimpangan mencakup ketidaksesuaian realisasi anggaran, di mana biaya riil pengerjaan website hanya Rp 5,71 juta dari pagu Rp 10 juta per desa.
Selain itu, pengerjaan website tersebut melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 karena menggunakan domain .com dan protokol Google gratisan, alih-alih domain desa .id yang diwajibkan bagi instansi negara.
Dampaknya, website desa tersebut tidak mendapatkan pemeliharaan dan hanya aktif selama kurang lebih tiga bulan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 229.468.327 berdasarkan laporan audit Inspektorat Daerah Karo.
0 Komentar
Belum ada komentar
