Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
21 Apr 2026
Pelaku Tongtek Maut Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus tongtek maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Kecewa dengan putusan, keluarga korban berinisial FD (18) langsung melampiaskan amarah di depan PN Pati. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keempat anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun. Putusan majelis hakim ini seketika menyulut amarah keluarga dan simpatisan korban di depan PN Pati. Sumpah serapah pun terlontar ke arah hakim hingga aparat kepolisian yang berjaga. Di tengah kerumunan, raut-raut penuh kecewa tampak terpancar dari wajah puluhan warga. Sebagian bersimpuh, menangis meratapi nasib korban yang dianggap tak mendapat keadilan. Suasana kian mencekam saat sang ibu tiba-tiba jatuh pingsan.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar