

kumparanNEWS
22 Apr 2026
Andi Hakim Ngaku Cuma Pakai Dana Jemaat Gereja Rp 7 Miliar
Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang melakukan penggelapan dana jemaat Rp 28 miliar di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, ditahan di Polda Sumut.
Kasus bermula pada 2018 saat Andi Hakim tawarkan produk investasi bernanama 'BNI Deposito Investment' ke pengurus Credit Union Paroki St. Fransiskus Assisi. Namun, belakangan terungkap produk investasi itu bukan bagian dari layanan resmi bank.
Koperasi tersebut merupakan lembaga simpan pinjam milik gereja. Dana yang dihimpun capai Rp 28 miliar, berasal dari sekitar 1.900 anggota koperasi yang sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan kecil, termasuk petani.
Andi sempat kabur ke Australia bersama istrinya, hingga akhirnya ditangkap saat kembali ke Indonesia pada Senin, 30 Maret 2026. Kini, ia ditahan di Polda Sumut. Polisi masih dalami aliran dananya.
