

kumparanNEWS
22 Apr 2026
UU PPRT: Penyalur Kerja Wajib Berizin-Dilarang Potong Upah
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur peran dan kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atau penyalur.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban perizinan hingga larangan praktik yang merugikan pekerja. Dalam draf RUU PPRT Pasal 26, ditegaskan bahwa setiap penyalur PRT wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat sebagai syarat menjalankan usaha. Perizinan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga terintegrasi secara elektronik.
Selain kewajiban, RUU ini juga mengatur larangan tegas bagi penyalur. Dalam Pasal 28, terdapat sejumlah praktik yang dilarang, termasuk memotong upah hingga menahan dokumen pribadi pekerja. P3RT yang melanggar ketentuan bakal dikenai sanksi administratif.
1
0 Komentar
Belum ada komentar
