

kumparanNEWS
22 Apr 2026
Momen Penangkapan Andi si Penilap Dana Jemaat Gereja Rp 28 M
Mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang melakukan penggelapan dana jemaat Rp 28 miliar di Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, ditahan di Polda Sumut.
Ia ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut bekerjasama dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu bersama istrinya, Camelia Rosa, saat tiba di Indonesia pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelum ditangkap, Andi sempat melarikan diri ke Australia melalui Bali tak lama setelah dilaporkan ke polisi pada Februari 2026. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 setelah sebelumnya mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Menindaklanjuti kasus ini, Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan pihaknya akan mengembalikan seluruh dana milik jemaah secara penuh pada 22 April 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
0 Komentar
Belum ada komentar
