

kumparanNEWS
28 Apr 2026
Alvi Pemutilasi Pacar di Mojokerto Divonis Bui Seumur Hidup
Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, divonis dipenjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.
Majelis hakim menilai pria asal Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia.
Kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
0 Komentar
Belum ada komentar
