Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
30 Apr 2026
Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian
Muhammad Firdaus Putra Nasihan alias Resbob bin Muhammad Nasihan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui media sosial. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, di Pengadilan Negeri Bandung, yang menyatakan terdakwa terbukti menyebarkan pernyataan permusuhan berbasis ras, etnis, dan kebangsaan. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti seperti iPhone dirampas untuk negara, sementara perangkat lain dan flashdisk berisi video ujaran kebencian dimusnahkan. Sejumlah akun digital milik terdakwa juga diperintahkan untuk dinonaktifkan.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar