

kumparanNEWS
1 Mei 2026
Komandan Markas BAIS TNI Curiga Anak Buah Ada Luka Air Keras
Empat anggota BAIS TNI menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kasus ini terungkap dari kecurigaan atasan yang melihat pelaku juga mengalami luka serupa.
Peristiwa penyiraman disebut terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Talang, Jakarta Pusat. Sersan Dua Edi Sudarko disebut sebagai pelaku penyiraman, dibonceng Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, setelah sempat memutar arah untuk mendekati korban dari depan.
Dalam aksinya, kedua pelaku juga terkena cairan kimia. Setelah kembali ke markas dan beberapa hari tidak ikut apel dengan alasan sakit, kondisi luka mereka memicu kecurigaan komandan.
Pendalaman kemudian dilakukan hingga keduanya mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatan dua terdakwa lain, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait kekerasan.
0 Komentar
Belum ada komentar
