Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
2 Mei 2026
Terdakwa Pembunuhan di Indramayu: Saya Dipaksa Ngaku
Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu berlangsung ricuh. Terdakwa Ririn Rifanto berteriak membantah keterlibatannya dan menyebut nama lain sebagai pelaku.⁠ ⁠ Ia juga menuding mengalami penyiksaan saat proses penyidikan untuk memaksanya mengaku. Kuasa hukumnya menyebut kliennya frustasi karena saksi kunci belum dihadirkan dan mengklaim memiliki bukti video.⁠ ⁠ Sementara itu, polisi melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, "Misteri pembunuhan sadis itu telah terungkap. Proses sidik telah dilaksanakan. Diterima oleh jaksa dan saat ini sidang kami serahkan kepada proses CJS (Criminal Justice System) selanjutnya⁠." ⁠ Ia juga menambahkan, “Drama dan perilaku kuasa hukum untuk mencari simpati dan celah hukum silakan media menilai sendiri. Tapi kami lebih simpati kepada keluarga korban, baik yang di Indramayu maupun kasus Vina (Cirebon) dahulu.”⁠
comment

0 Komentar

Belum ada komentar