

kumparanNEWS
3 Mei 2026
Prabowo: Pembagian Pendapatan Ojol Jadi Minimal 92 Persen
Presiden Prabowo Subianto menyoroti besaran potongan aplikasi terhadap pengemudi ojek online yang saat ini mencapai 20 persen. Ia menilai angka tersebut terlalu tinggi dan meminta agar potongan diturunkan menjadi di bawah 10 persen, mengingat para driver telah bekerja keras di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan May Day 2026 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5). Di hadapan para buruh, ia menegaskan ketidaksetujuannya terhadap skema pembagian pendapatan saat ini, bahkan menyebut potongan 10 persen pun masih terlalu besar.
Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan perlindungan bagi pengemudi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi, serta mengatur pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi, yakni minimal 92 persen untuk driver.
0 Komentar
Belum ada komentar
