Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
6 Mei 2026
Harimau Dahan di Sumut Diburu, Dikuliti, Kulitnya Dijual
Video perburuan ilegal Harimau Dahan di Sumatera Utara viral di media sosial. Satwa dilindungi itu diburu, dikuliti, lalu bagian tubuhnya seperti kulit, taring, hingga daging rencananya diperjualbelikan.⁠ ⁠ Kasus ini diungkap Polres Padangsidimpuan setelah menerima informasi adanya transaksi sisik Trenggiling dan bagian tubuh harimau. Polisi menangkap dua pelaku berinisial M dan RS, serta mengamankan barang bukti mulai dari kulit, taring, hingga tulang harimau dahan.⁠ ⁠ "Sesampainya di TKP, tim opsnal melihat pelaku berdiri menunggu pembeli sisik Trenggiling, kulit Harimau Dahan, Taring Harimau Dahan, tulang-belulang Harimau Dahan, hewan dilindungi. Melihat hal tersebut tim langsung mengamankan pelaku," kata AKBP Wira Prayatna.⁠ ⁠ Pelaku mengaku menjual satwa dilindungi melalui media sosial. Atas perbuatannya, mereka dijerat UU Konservasi dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.⁠
comment

0 Komentar

Belum ada komentar