

kumparanNEWS
6 Mei 2026
Pria Dituntut 1 Tahun Bui Usai Menang Lomba Hadiah Narkoba
Seorang pria di Malang, Alfan Harvi Putra (24), dituntut 1 tahun penjara setelah menerima paket narkotika yang disebut sebagai hadiah lomba menulis dari situs di dark web.
Kasus ini bermula saat ia mengikuti lomba artikel ilmiah tentang zat psikedelik pada September 2025. Alfam mengaku tidak mengetahui bahwa hadiah yang dikirim berupa katinon sintesis.
Pada 10 Oktober 2025, Alfan diberi informasi paket hadiah untuknya tiba di Kantor Pos Pujon. Namun, ia baru mengambilnya pada 12 Oktober 2025 setelah membayar bea impor senilai Rp 25 ribu. Paket menggunakan jasa ekspedisi La Poste atau kantor pos milik Prancis.
Jaksa menyatakan terdakwa tetap melanggar hukum karena menerima narkotika tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.
0 Komentar
Belum ada komentar
