

kumparanNEWS
6 Mei 2026
Kuasa Hukum Korban Kiai Cabul di Pati Disuruh Cabut Laporan
Kuasa hukum santriwati korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Ali Yusron, mengaku pernah ada pihak yang menawarinya uang Rp 400 juta.
Ali mengatakan tawaran itu datang sebelum polisi menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial A sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Ia mengaku sempat ditawarkan uang tersebut untuk "win-win solution" untuk mencabut laporan. Namun, uang itu, kata Ali, ditolaknya karena berkomitmen kepada korban untuk membantu sebagai kuasa hukum.
Setelah menolak tawaran pertama, Ali kemudian ditawari Rp 400 juta. "Saya kira uangnya banyak, Mas. Karena dari pertama sudah ditawarkan Rp 300 juta. Kedua kali ditawarkan Rp 400 juta," ungkap Ali.
0 Komentar
Belum ada komentar
