Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
12 Mei 2026
Dukun Cabul di Pati Modus Ritual buat yang Susah Hamil
Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial AS (42 tahun). Korban yang sedang berjuang menanti kehadiran buah hati selama 13 tahun justru menjadi korban tipu daya ritual asusila yang dilakukan oleh AS, saudaranya sendiri. Pelaku melancarkan aksinya dengan mendoktrin korban. Kepada korban, AS mengaku mendapat petunjuk dari guru spiritualnya bernama Mbah Sowi, bahwa dia bisa memberikan anak dengan cara menyetubuhi korban. Persetubuhan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali pada rentang Mei hingga Agustus 2025 di rumah AS yang masih satu desa dengan korban. Dari persetubuhan itu, korban memang benar-benar hamil. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2025 tentang TPKS. Dukun cabul AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar