

kumparanNEWS
13 Mei 2026
Pengasuh Ponpes di Jepara Diduga Perkosa Santriwatinya
Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial IAJ (60 tahun) ditangkap polisi usai diduga lakukan tindak asusila kepada salah satu santriwatinya. Modus pelaku adalah menikahi siri korban secara fiktif.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak senonoh dari IAJ kepada korban. Saat itu, korban sedang pulang liburan pondok.
Tindak asusila ini diduga terjadi sejak April 2025, di gudang pesantren tersebut. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif dengan uang sebesar Rp 100 ribu.
Atas perbuatannya, kiai cabul itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
0 Komentar
Belum ada komentar
