

kumparanNEWS
13 Mei 2026
WNI Jadi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan di China
Seorang gadis asal indramayu, K, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” di China. Ibu korban, Darkem, menceritakan bahwa awalnya K ditawari lowongan kerja di sebuah resto di China, namun diiming-imingi jadi pengantin dengan kerja enak.
K menolak, tapi diancam bayar denda Rp 7 juta. Di China, K dihargai Rp 400 juta namun hanya mendapat uang mahar Rp 22 juta. K juga mendapatkan kekerasan dan intimidasi dari suaminya.
Kini, K tidak tinggal lagi bersama suaminya, tapi di panti jompo, tanpa uang dan dokumen identitas. Pihak KBRI di China masih menunggu surat cerai selesai pada tanggal 17 Mei 2026, tapi K harus membiayai dirinya sendiri untuk pulang. K mengunggah video minta tolong kepada Gubernur Jabar, KDM, untuk membantunya kembali bertemu keluarganya.
0 Komentar
Belum ada komentar
