Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
15 Mei 2026
Nadiem Pakai Gelang Detektor, Seperti Apa Pengawasannya?
Ada 10 syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem Makarim setelah status penahanannya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dan rumah. Salah satunya wajib memakai gelang detektor elektronik selama 24 jam.⁠ ⁠ Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem pada 12 Mei 2026 lalu. Namun hakim menegaskan, jika satu saja aturan dilanggar, status penahanan bisa kembali menjadi tahanan rutan.⁠ ⁠ Penggunaan alat detektor elektronik seperti gelang yang dikenakan Nadiem merupakan bagian dari sistem pengawasan tahanan kota atau rumah yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023.⁠ ⁠ Alat Pengawas Elektronik itu dapat dipasang di pergelangan tangan, kaki, atau bagian tubuh lain. Seluruh pergerakan tahanan nantinya dipantau melalui Unit Pengawas yang berada di kantor Kejaksaan.⁠
1
comment1

1 Komentar