Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
19 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dituntut pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 4.435.000.000. Mengingat Noel telah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Noel terbukti menerima aliran dana tidak sah (uang non-teknis) terkait pengurusan sertifikat K3 yang diserahkan oleh ASN Kemnaker lainnya. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar