Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
19 Mei 2026
3 TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut 4-12 Tahun Bui
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut hukuman penjara terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Muhamad Ilham Praditya. Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama serta menyembunyikan mayat dan kematian korban. Nasir pun dituntut 12 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Heriyanto, dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan korban meninggal dunia secara bersama-sama. Untuk terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, Oditur Militer menuntut hukuman penjara selama 4 tahun tanpa tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan. Keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Muhamad Ilham Pradipta, menyatakan kecewa atas tuntutan yang dibacakan Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).
comment

0 Komentar

Belum ada komentar