

kumparanNEWS
25 Mei 2026
Ayah di Kendal Perkosa Anaknya hingga Hamil, Bayi Dibuang
Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial ANR (36) atas kasus tindak asusila terhadap anak kandungnya di bawah umur hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2024 atau sejak berusia 13 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah warga menemukan bayi yang dibuang di kebun di Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/5). Setelah diselidiki, korban mengaku bahwa bayi itu miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengakui bayi itu memang anak kandungnya dengan sang ayah. Korban memang tinggal dengan pelaku setelah bercerai dengan istri atau ibu kandung korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
1
0 Komentar
Belum ada komentar
