Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
25 Mei 2026
Momen Kejagung Hancurkan 14 Jam Tangan Sitaan dari Koruptor
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan menemukan 14 jam tangan yang disita dari seorang terpidana korupsi dan pencucian uang ternyata barang palsu. Belasan jam tangan tersebut pun kemudian dihancurkan.⁠ ⁠ Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut aset jam tangan tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi ASABRI dan pencucian uang atas nama terpidana Jimmy Sutopo.⁠ ⁠ Pemusnahan dilakukan dalam rangkaian hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026 pada Rabu 20 Mei 2026 di Kantor BPA di Jakarta. Jam tangan sebelumnya dinyatakan tidak identik atau palsu setelah dilakukan verifikasi dan dilakukan penelitian oleh ahli.⁠ ⁠ Setelah dilaksanakan pemusnahan, Barang Rampasan Negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang terdaftar pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.⁠
1
comment

0 Komentar

Belum ada komentar