Kumparan Logo
kumparanNEWS
verified-green
25 Mei 2026
Suami KDRT Istri, Divonis Tak Boleh Minum Miras 2 Tahun
Retno Candra, suami di Koto Baru, Sumatera Barat, divonis bersalah melakukan KDRT ke istrinya pada Kamis (21/5). Namun, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak biasa yakni pidana pengawasan serta larangan minum miras dalam jangka waktu tertentu. Peristiwa tersebut terjadi ketika Candra mendatangi korban yang di kamar mandi sambil bawa piring berisi nasi. Candra kemudian melempar piring tersebut ke arah korban dan melakukan penganiayaan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan bui ke Candra. Namun pidana itu tak perlu dijalani dengan syarat Candra jalani pidana pengawasan 12 bulan dan tak boleh lakukan tindak pidana lagi. Hakim juga beri syarat khusus larangan mengonsumsi miras selama 24 bulan. Hakim menilai perkara ini layak diselesaikan lewat keadilan restoratif. Hakim menegaskan tujuan restorative justice bukan menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan memulihkan hubungan pelaku dan korban.
comment

0 Komentar

Belum ada komentar