

kumparanNEWS
sejam
Modus Korupsi Dadan Dkk: Markup Pengadaan Sepatu-Tablet
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya. Dadan dkk menurut Kejagung adalah dengan melakukan markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian.
Berikut pengadaan barang dan jaksa yang tidak sesuai ketentuan dan di-markup oleh Dadan dkk:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun;
2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup;
3. Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup;
4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak;
5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Ketiganya saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
0 Komentar
Belum ada komentar
